pernikahan di bawah umur terhadap keharmonisan Rumah tangga yang ada di dalam masyarakat. b.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan keilmuan dan pengetahuan, baik bagi penulis pembaca tentang pernikahan di bawah umur. 2. Manfaat Praktisi a. Dalam penelitian ini penulis berharap dapat memberikan bahan masukan bagi
JUDUL SKRIPSI. NILAI SKRIPSI. 1. Liyah Fauziyah: 07310015: Perkawinan Di Bawah Tangan (Studi Kasus di Desa Bebulen Kabupaten Indramayu) B+: 2. Ahmad Dimyati: 06310054: Pernikahan di Bawah Umur Pada Masyarakat Brebes (Studi Kasus di Kelurahan Kaligangsa Kulon Kecamatan Galigangsa Kulon Kabupaten Brebes TAhun 2009 – 2010) B: 3. Akhmad Yahya
kepada penulis sehingga dapat terselesaikan penyusunan skripsi ini dengan judul “ Dampak Pernikahan Di Bawah Umur Terhadap Kesejahteraan Rumah Tangga (Studi Kasus Di Desa Kedungbanteng Kecamatan Sukorejo Kabupaten Ponorogo)”, dapat terselesaikan tepat dengan tepat waktu guna memenuhi salah
Usia bahwa batas usia umur untuk laki -- laki dan perempuan adalah 19 tahun. Mengenai batas minimal usia perkawinan, menurut agama Islam pada Pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam bahwa batas minimal usia sama dengan UU No. 1 Tahun 1974 yakni calon suami 19 tahun dan calon isteri berumur 16 tahun. Pada Pasal (2) dijelaskan bahwa calon
Pernikahan dini sendiri diartikan sebagai praktik pernikahan yang dilakukan di bawah ketentuan usia standar perundang-undangan. Selain itu pernikahan dini sering disebut juga sebagai dispensasi nikah, yang berarti mengacu pada pasangan yang ingin menikah di bawah standar usia.3 Pada zaman modern, praktik pernikahan dini masih saja
z5EvS.
judul skripsi tentang pernikahan dibawah umur